Disini saya ingin menjelaskan tentang pengertian verifikasi tagihan yang kebetulan menjadi lingkup pekerjaan saya sehari-harinya di perusahaan dimana saya bekerja sekarang yang bergerak di bidang konstruksi BUMN.
Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan atau penerimaan dokumen tagihan. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, dengan tingkat yang cukup penting dalam tahapan atau prosedurnya penagihan hutang. Verifikasi adalah salah satu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku
Disini ada tampilan dari blanko bukti penerimaan dan verifikasi dokumen tagihan
Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan atau penerimaan dokumen tagihan. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, dengan tingkat yang cukup penting dalam tahapan atau prosedurnya penagihan hutang. Verifikasi adalah salah satu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku
Disini ada tampilan dari blanko bukti penerimaan dan verifikasi dokumen tagihan
cukup rumit memang bagi orang awam atau yang tidak pernah melihatnya, apabila ada setumpukan berkas seperti ini dengan nilai-nilai yang cukup besar pasti akan pusing. jujur saja, awalnya saya mengalami itu, tapi seiring berjalannya waktu saya memahaminya bahwa form ini memang sangatlah penting bagi verifikasi tagihan.
Saya berikan contoh penagihan barang, seperti besi. dilihat dari urutan pertama, adalah nama rekanan atau nama supplier yang dimana nama rekanan tersebutlah yang menagih hutang, disini saya buramkan nama rekanan tersebut karna privasi. selanjutnya ada nomor kontrak, setiap suatu perjanjian pembelian barang dengan nilai 5 juta ke atas itu pasti memerlukan kontrak yang didalamnya terdapat pasal-pasal sesuai hukum yang berlaku yang menjadi suatu dasar untuk acuan penagihan. lalu ada nama barang, nilai kontrak sesuai apa yang tertulis didalam kontrak sebelumnya. nilai kontrak disini adalah net atau nilai sebelum ppn, selanjutnya masukkan nilai tagihan dan ppn, nilai tagihan disini juga sangatlah penting dimana kita bisa melihatnya di kwitansi atau invoice yang ditagihkan. lalu waktu pembayaran diihat didalam kontrak, dalam jangka waktu pembayaran disini berbagai macam diberikan sesuai negosiasi dari pihak pembeli dan penjual seperti 3 hari, 5hari, 7hari dsb atau yang paling lama 30 hari dan sekarang untuk kontrak yang cukup besar misal 1 milyar memakai sistem pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. selanjutnya ada beban proyek, dimana isinya juga tertuang didalam kontrak yang menjadi beban masing-masing proyek yang mempunyai hutang dari barang berupa besi tersebut. lalu pemeriksaan kelengkapan data yang ada dan apabila penerimaan lengkap dan benar sesuai kontrak maka bisa diparaf oleh bagian staf logistik dan hasil akhir adalah verifikasi persetujuan pembayaran oleh pejabat yang bersangkutan sesuai tertera pada blanko tersebut.
Disini saya dapat menyimpulkan bahwa tujuan dari verifikasi adalah
- Memastikan kelengkapan, kebenaran dan validitas dokumen keuangan
- Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara
- Memastikan proses perencanaan kerjasama telah sesuai dengan ketentuan (Rencana Kerja, MOU)
- Memastikan Proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
- Memastikan proses pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan jadwal waktu tahapan proses yang disepakati
- Memastikan bahwa pelaporan kegiatan telah sesuai dengan tahapan pekerjaan
- Memastikan bahwa produk hasil kerjasama telah sesuai dengan persyaratan yang diperjanjikan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara
- Memastikan proses perencanaan kerjasama telah sesuai dengan ketentuan (Rencana Kerja, MOU)
- Memastikan Proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
- Memastikan proses pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan jadwal waktu tahapan proses yang disepakati
- Memastikan bahwa pelaporan kegiatan telah sesuai dengan tahapan pekerjaan
- Memastikan bahwa produk hasil kerjasama telah sesuai dengan persyaratan yang diperjanjikan.
0 komentar:
Posting Komentar