Rss Feed
  1. Kasus Worldcom

    WorldCom pada awalnya merupakan perusahaan penyedia layanan telpon jarak jauh. Selama tahun 90an perusahaan ini melakukan beberapa akuisisi terhadap perusahaan telekomunikasi lain yang kemudian meningkatkan pendapatnnya dari $152 juta pada tahun 1990 menjadi $392 milyar pada 2001, yang pada akhirnya menempatkan WorldCom pada posisi ke 42 dari 500 perusahaan lainnya menurut versi majalah fortune.

    Pada tahun 1990 terjadi masalah fundamental ekonomi pada WorldCom yaitu terlalu besarnya kapasitas telekomunikasi. Masalah ini terjadi karena pada tahun 1998 Amerika mengalami resesi ekonomi sehingga permintaan terhadap infrastruktur internet berkurang drastis. Hal ini berimbas pada pendapatan WorldCom yang menurun drastis sehingga pendapatan ini jauh dari yang diharapkan.
    Nilai pasar saham perusahaan Worldcom turun dari sekitar 150 milyar dollar (januari 2000) menjadi hanya sekitar $150 juta (1 juli 2002). Keadaan ini membuat pihak manajemen berusaha melakukan praktek-praktek akuntansi untuk menghindari berita buruk tersebut.

    Cara Manajemen WorldCom menggelembungkan angka:
    1. Biaya jaringan yang telah dibayarkan pihak WorldCom kepada pihak ketiga dipertanggungjawabkan dengan tidak benar. Dimana biaya jaringan yang seharusnya dibebankan dalam laporan laba rugi, oleh perusahaan dibebankan ke rekening modal.
    2. Dana cadangan untuk beberapa biaya operasional dinaikkan oleh perusahaan. Dengan praktik ini, WorldCom berhasil memanipulasi keuntungannya sebesar $ 2 M.

    Lalu Cynthia Cooper salah satu auditor internal WorldCom merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan pelaporan keuangan yang terjadi pada perusahaan. Pada masa-masa itu WorldCom menggunakan jasa perusahaan Arthur Andersen sebagai auditor eksternal independen. Sedangkan Arthur Andersen sendiri terlilit skandal Enron tidak lama yang lalu. Jadi bisa dibilang kredibilitas perusahaan Arthur Andersen sendiri mulai dipertanyakan. Dan pada bulan Mei 2002 Cynthia Cooper berhasil menemukan sebuah lubang pada laporan keuangan perusahaan mereka.

    Kasus Malinda Dee - Citibank

    Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah

    Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. “Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
    Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
    Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
    Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
    “Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.


    Kesimpulan :
    Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional . Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan. AUDITOR sebagai pelaku yang menjalankan proses audit/ pemeriksaan memiliki tanggung jawab yang cukup tinggi dalam sebuah perusahaan. Tanggung jawab tersebut banyak berhubungan dengan aset / kekayaan yang dimiliki perusahaan.  Hal ini tentu sangat berkaitan dengan etika profesi dari masing-masing individu maupun team, jika dilihat dari kasus-kasus yang terjadi saat ini pelaku profesi yang berhubungan dengan uang atau kekayaan lebih mudah dan lebih banyak  melakukan pelanggaran terhadap kode etiknya Kasus diatas tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya dan Media berpengaruh besar dalam membentuk main set pola pikir masyarakat. Yang terjadi saat ini media dapat dipesan untuk mengabarkan suatu berita dan fokus pada berita tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yang memang sengaja untuk membuat masyarakat lupa dengan kasus besar yang sudah terlanjur menjadi berita besar sebelumnya seperti yang telah kita ketahui kasus Melinda Dee telah terbukti sebagai seorang terpidana kasus korupsi. Melinda Dee telah melanggar kode etik akuntansi prinsip yang pertama dan kedua yaitu, ia telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai Senior Relation Manager Citigold, menyalahgunakan kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Pada dasarnya auditor harus menerapkan aturan yang paling keras apabila auditor dihadapkan pada dua aturan berbeda yang berlaku ketika ia bekerja di luar negeri, yaitu aturan etika profesinya di Indonesia dan aturan etika yang berlaku di luar negeri.


profil