Rss Feed
  1. Undang-Undang Telekomunikasi No 36 bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah seta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini alasannya adalah pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat.

    1. Tidak ada batasan karena penggunaaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita, dapat dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara luar untuk menarik minat para turis asing.

    2. Tidak adanya penjelasan yang mengatur spesifik dalam penggunaan teknologi informasi, sehingga telekomunikasi masih banyak disalahgunakan karna kita dapat mengambil keuntungan dari telekomunikasi dalam segi bisnis, sehingga kita bisa bebas dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan.

    3. Keterbatasan hanya terdapat pada Penyelenggara, tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka apabila Penyelenggara melanggar dan akan dikenakan sanksi administrasi yaitu peringatan tertulis dan apabila tetap dilaksanakan maka pencabutan izin akan dilayangkan.

    4. Peningkatan peran telekomunikasi dalam kehidupan masayarakat kurang diimbangi dengan perangkat hukum yang kuat yang dapat melindungi masayarakat sebagai pelanggan. 

    5. Hanya efektif sebagian karna kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah dan sebaginya dan banyak pihak yang kurang mengerti akan bahaya telekomunikasi untuk kejahatan.




  2. Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

profil