Boleh melakukan transaksi dgn mereka dalam perdagangan dan
sewa-menyewa selama alat tukar keuntungan dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam.
Jika alat tukarnya diharamkan atau keuntungannya diharamkan atau
barangnya diharamkan atau memiliki dan menyewakan barang utk perbuatan
haram itu semua diharamkan oleh syariat Islam begitu pula barang yg
digunakan orang non muslim dalam memerangi kaum muslimin.
Seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab baik Yahudi
maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita
ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim khususnya
fitnah terhadap agamanya dan semacamnya maka pernikahan itu diharamkan.
Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dgn
cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan bahwa Rasulullah saw.
meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang
Yahudi.
Boleh melakukan perjanjian damai dgn mereka baik krn permintaan kita
maupun krn permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum
bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah
itu berdasarkan firman Allah Taala yg artinya “Dan jika mereka condong kepada perdamaian maka condonglah kepadanya?.” Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.
Darah harta dan kehormatan kaum dzimmi dan mu’ahid adl haram, tidak boleh dimusuhi dan tidak boleh dibunuh.
Jika mereka tergolong ahlul harbi tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.
Orang kafir yg tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin baik dgn
pendapat dan perencanaan maupun dgn dirinya secara langsung tidak boleh
diganggu dan diperangi.
Wakaf mereka baik utk diri mereka sendiri atau orang lain dibolehkan
selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yg dibolehkan.
Misalnya derma terhadap fakir miskin perbaikan jalan
derma terhadap ibnu sabil dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada
anaknya dgn syarat anaknya harus menjadi non islam, haram menandatangi
wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf utk tempat ibadah mereka juga
haram ditandatangani secara hukum krn hal itu mengandung makna menolong
mereka dalam kekufuran.
Orang non muslim boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin
selama perdagangan itu pada hal-hal yg dibolehkan secara syar’i. Ahli
kitab yg berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus
membayar penuh.
Jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah maka ia dibebaskan dan jika ia miskin maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.
Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka lalu mereka melakukannya mereka harus dihukum.
Orang dzimmi dan mu’ahid tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.
Sumber Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah ‘ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar